Kemenhub Akan Umumkan Safety Rating Maskapai
JAKARTA - Untuk mendorong keselamatan dan keamanan industri penerbangan nasional, kemenhub akan melakukan pemeringkatan keselamatan penerbangan (safety rating) dan akan mempublikasikannya setiap 3 bulan sekali.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik