Kemenhub terapkan sistem pengajuan perizinan angkutan udara Online
JAKARTA,DEPHUB.GO.ID.- Kementerian Perhubungan akan menerapkan sistem daring (online) secara penuh untuk pengajuan izin usaha angkutan udara niaga paling lambat pada 1 April 2015. Hal tersebut sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan proses perizinan yang transparan serta terintegrasi.Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2015. Demikian dikatakan Kepala Puskom Publik Kementerian Perhubungan J A Barata di.Jakarta, Senin,(9/3).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik