JAKARTA - Bandar Udara (bandara) merupakan wilayah yang aman dan steril. Ada area yang bisa dimasuki oleh semua orang dan juga ada area terbatas yang hanya bisa diakses oleh pihak - pihak yang berkepentingan.

Meskipun berkepentingan masuk ke daerah keamanan terbatas, pihak-pihak yang masuk ke area tersebut harus mengenakan tanda pengenal yang bisa diperoleh di kantor Otoritas Bandara (Otban). Untuk memperoleh tanda masuk daerah keamanan terbatas dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

Izin masuk daerah keamanan terbatas Otoritas Bandara bagi orang yang berasal dari perusahaan penerbangan untuk bulanan dikenakan tarif Rp 35.000,00/orang untuk tahunan Rp 85.000,00/orang. Sedang yang berasal dari non perusahaan penerbangan untuk mingguan Rp 12.000,00/orang, bulanan Rp 50.000,00/orang dan tahunan Rp 255.000,00/orang.

Kendaraan non perusahaan penerbangan bulanan Rp 25.500,00/kendaraan dan tahunan Rp 170.000,00/kendaraan. Sedang kendaraan non perusahaan penerbangan untuk mingguan Rp 55.000,00/kendaraan, bulanan Rp 76.000,00/kendaraan dan tahunan Rp 765.000,00/kendaraan.

Tarif tanda masuk daerah keamanan terbatas di bandara kelas utama dan kelas I khusus, untuk orang dari perusahaan penerbangan, bulanan Rp 35.000,00/orang dan tahunan Rp 85.000,00/orang. Tanda masuk orang dari non perusahaan penerbangan mingguan Rp 15.000,00/orang, bulanan Rp 50.000,00/orang dan tahunan Rp 100.000,00/orang.

Tanda masuk untuk kendaraan perusahaan penerbangan bulanan Rp. 10.000/kendaraan dan tahunan Rp 100.000,00/kendaraan. Sedangkan kendaraan non perusahaan penerbangan, mingguan Rp 12.000,00/kendaraan, bulanan Rp 15.000,00/kendaraan dan tahunan Rp 150.000,00/kendaraan.

Tarif tanda masuk daerah terbatas keamanan di bandara kelas II, untuk orang dari perusahaan penerbangan, bulanan Rp 8.500,00/ orang dan tahunan Rp 35.000,00/orang. Untuk orang non perusahaan penerbangan, mingguan Rp 7.500,00/orang, bulanan Rp 14.000,00/orang dan tahunan Rp 50.000,00/orang.

Untuk kendaraan perusahaan penerbangan, bulanan Rp 10.000,00/kendaraan dan tahunan Rp 100.000,00/kendaraan. Sedangkan kendaraan non perusahaan penerbangan, mingguan Rp 10.000,00/kendaraan, bulanan Rp 15.000,00/kendaraan dan tahunan Rp 150.000,00/kendaraan.

Tarif tanda masuk daerah terbatas keamanan di bandara kelas III,IV dan Satuan Pelayanan untuk orang dari perusahaan penerbangan, bulanan Rp 3.500,00/ orang dan tahunan Rp 25.000,00/orang. Untuk orang non perusahaan penerbangan, mingguan Rp 4.000,00/orang, bulanan Rp 5.000,00/orang dan tahunan Rp3 5.000,00/orang.

Untuk kendaraan perusahaan penerbangan, bulanan Rp 5.000,00/ kendaraan dan tahunan Rp 50.000,00/kendaraan. Sedangkan kendaraan non perusahaan penerbangan, mingguan Rp 7.500,00/kendaraan, bulanan Rp 10.000,00/kendaraan dan tahunan Rp 100.000,00/kendaraan.

Tarif Tanda Izin Mengemudi (TIM) di daerah keamanan terbatas, Otoritas Bandara Rp 125.000,00/orang/tahun, bandara kelas utama/kelas I khusus Rp 100.000,00/orang/tahun, bandara kelas II Rp 75.000,00/orang/tahun serta bandara kelas III, IV dan Satuan Pelayanan Rp 50.000,00/orang/tahun. (SNO)