Penurunan Tarif Harus Tetap Utamakan Keselamatan
JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah mengimbau kepada Pemerintah Daerah terkait penyesuaian tarif angkutan umum berupa penurunan tarif angkutan jalan, angkutan penyebrangan, dan angkutan kereta api ekonomi yang ditetapkan besarannya minimal lima persen, sesuai dengan surat Edaran Menteri Perhubungan (SE) No. SE 1 Tahun 2015, tanggal 19 Januari 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi. Namun begitu, penurunan tarif juga diimbau tidak mengabaikan aspek keselamatan dan pelayanan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik