JAKARTA – Peralatan yang digunakan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor harus dilakukan kalibrasi. Dalam melaksanakan kalibrasi tersebut dikenakan biaya. Sesuai PP PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, jenis dan tarif kalibrasi peralatan kendaraan bermotor yaitu, kalibrasi uji rem (brake tester) per alat uji Rp 750.000,00, kalibrasi uji lampu utama (head light terster) Rp 550.000,00, kalibrasi uji speedometer (speedometer tester) Rp 550.000,00, kalibrasi uji emisi gas analyser Rp 500.000,00, kalibrasi uji smoke Rp
500.000,00, kalibrasi uji kebisingan klakson (sound level meter) Rp 350.000,00, kalibrasi uji berat (axle load meter) 750.000,00, kalibrasi uji kincup roda (side slip) Rp 600.000,00 dan kalibrasi uji kegelapan kaca (tint tester) Rp 450.000,00.
Baca Juga : Tarif Jasa Uji Tipe Kendaraan Bermotor Menurut PP No. 11 Tahun 2015
Jenis dan tarif uji kendaraan bermotor lainnya adalah pengujian tipe fisik untuk uji kebisingan R 41 per sekali uji Rp 2.000.000,00 dan uji kebisingan R 51 sebesar Rp 7.000.000,00. Uji emisi gas buang euro 3 – sepeda motor untuk ECE R40 EUDC (Extra Urban Driving Cycle) Rp 4.850.000,00 dan WMTC (Worldwide Harmonized Motorcycle Emission Test Cycle) Rp 5.000.000,00.
Penerbitan Sertiffikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk mobil penumpang, bus dan mobil barang Rp 35.000,00 per lembar dan sepeda motor Rp 25.000,00 per lembar.
Tarif pengujian tipe rancang kendaraan bermotor untuk sepeda motor per pengesahan rancang bangun untuk sepeda motor Rp 70.000,00 ,mobil penumpang Rp 100.000,00, mobil barang Rp 125.000,00, bus Rp 150.000,00, kereta gandengan Rp 100.000 dan kereta tempelan Rp 100.000,00.(SNO)