JAKARTA – Untuk memenuhi keselamatan moda transportasi perkeretaapian dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan yang dibuktikan dengan sertifikat. Bagi awak perkeretaapian yang telah memiliki sertifikat, kemudian terlambat memperpanjang sertifikat tersebut dikenakan denda Rp50.000,00.

“Denda keterlambatan memperpanjang sertifikatnya, dikenakan denda sesuai yang diatur dalam PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan,” ungkap Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Selasa (14/4).

Dalam hal sertifikasi SDM perkeretaapian, sesuai PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan telah diatur tarif sertifikat SDM Perkeretaapian. (SNO)

Baca juga : Tarif Sertifikat SDM Awak Sarana Perkeretaapian Menurut PP No. 11 Tahun 2015