Izin Usaha Maskapai Penerbangan Dievaluasi Tiga Tahun Sekali
JAKARTA - Izin usaha angkutan udara niaga berjadwal atau maskapai penerbangan berjadwal akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 5 tahun 2015, tentang Perubahan Kedua atas PM Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik