Sosialisasi Peraturan
JAKARTA – Dengan semakin berkembangnya teknologi dan dalam rangka menyesuaikan persyaratan standar kesehatan penerbangan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 8 Tahun 2015 terkait peraturan keselamatan penerbangan sipil bagian 67 tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan. Peraturan baru ini menggantikan PM sebelumnya yakni PM Nomor 75 Tahun 2000.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik