JAKARTA -Kementerian Perhubungan merencanakan menerapkan sistem informasi teknologi (IT) dalam penerbitan Surat Uji Tipe (SUT) dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengungkapkan, SUT dan SRUT dengan sistem IT tersebut dimulai pada tanggal 1 Agustus 2015. "Kita sekarang sedang lakukan uji coba," ujar Djoko Sasono di Jakarta, Senin (4/5).
Penerapan IT dalam penerbitan SUT dan SRUT tersebut untuk mempercepat proses penerbitan SRUT yang saat ini mencapai 3.000 - 4.000 SRUT.
Mengenai kendala yang terjadi saat ini, dimana membuat para pengusaha rugi karena kendaraannya belum bisa memperoleh Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga kendaraannya belum memperoleh STNK, Djoko menjelaskan, hal terjadi karena tidak beroperasinya Balai Termodinamika Motor dan Propulsi (BTMP) milik BPPT. "Ini kita atasi cukup dengan hasil uji emisi dari pabrik negara asal kemudian dilegalisir oleh kedutaan besar negara asal kendaraan tersebut," tegas Djoko.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyarankan agar Agen Pemegang Merk (APM) yang sudah mengajukan uji emisi di BTMP agar ditarik dan cukup menggunakan hasil uji emisi pabrikan yang dilegalisir kedutaan besar untuk memperoleh SRUT. "Dengan adanya SRUT, maka STNK bisa diterbitkan oleh Polisi," pungkas Djoko. (SNO)