JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan pada tahun depan tidak ada lagi toleransi keterlambatan bagi maskapai dalam menyampaikan laporan kinerja keuangan maskapai. Kemenhub akan memberi sanksi kepada maskapai yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.

"Tahun depan harus tepat waktu. Tidak boleh ada keterlambatan laporan keuangan," tegas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam paparan laporan keuangan maskapai tahun 2014 di Jakarta, Selasa(5/5).

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.18 Tahun 2015, pelaporan keuangan maskapai paling lambat akhir April tahun berikutnya.

Laporan keuangan maskapai yang disampaikan badan usaha angkutan udara merupakan yang pertama sebagai tindak lanjut dari UU No.1 / 2009 tentang Penerbangan.

Pada laporan tersebut, belum seluruhnya maskapai menyamapikan laporan keuangannya. Kementerian Perhubungan masih memberi toleransi waktu sampai akhir Juni 2015 dengan syarat harus menyampaikan kepada Kemenhub bahwa sedang proses audit disertai surat dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Pada kesempatan tersebut, Suprasetyo menegaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap maskapai yang berpotensi mengalami kerugian.

"Jika rugi akan kita bina agar tidak tutup," ujarnya.

Dari laporan keuangan maskapai tersebut, pihaknya sudah mengetahui kondisi masing - masing maskapai. Namun ia tidak mau mengungkapkannya. " Dalam berusaha itu ada untung ada rugi. Hanya kami saja yang tahu," katanya.

Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara, dari 19 maskapai berjadwal, baru 8 (delapan) maskapai (42 persen) yang sudah menyampaikan laporan keuangan. Sisanya, 11 maskapai (58 persen) dalam proses audit dengan surat keterangan dari akuntan publik (KAP).

Ke delapan maskapai tersebut adalah, Garuda Indonesia, Travel Express Aviation Service, Citilink, Transnusa Aviation Mandiri, Kalstar Aviation, Susi Air dan Jatayy Gelang Sejahtera.

Sedangkan 11 maskapai yang dalam proses audit KAP yaitu, Tri MG Asia Airlines, Sriwijaya Air, NAM Air, Trigana Air, Lion Air, Wings Abadi,Batik Air, My Indo Airlines, Cardig Air, Indonesia Air Asia dan Indonesia Air Asia X.

Sementara, dari 50 maskapai tidak berjadwal, yang sudah melaporkan kinerja keuangan sebanyak 29 maskapai (58 persen), dan yang belum melaporkan 18 maskapai (36 persen) serta 3 maskapai (6 persen) tidak menyampaikan laporan keuangan maupun surat keterangan KAP.(SNO)