Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Harus Sesuai Standar PM 49/2012 Diganti Dengan PM 38/2015
JAKARTA - Operator penerbangan harus melayani penumpang udara sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku, sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas layanan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik