Tarif Penerbitan Sertifikat Tipe Pesawat Udara
JAKARTA – Pesawat udara yang akan dioperasikan sebagai sarana transportasi harus memiliki sertifikat tipe (type certificate) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan telah ditentukan tarif penerbitan sertifikat tipe pesawat udara.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik