Personel Bandara Tanpa Lisensi Terancam Sanksi Pidana
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. KP 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 - 11 (Advisory Circular CASR Part 139 - 11) atau Lisensi Personal Bandar Udara.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik