JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit menyatakan optimis terhadap target yang diberikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kementerian Perhubungan mentargetkan pemasukan PNBP sesuai PP No. 11 Tahun 2015 sebesar Rp 8 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 3 triliun diharapkan berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Menurut Menhub, sektor transportasi laut cukup besar potensinya, sehingga target pemasukan dalam PNBP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian Perhubungan juga tinggi.
"Targetnya tinggi, karena potensi penerimaannya juga besar," ujar Menhub beberapa waktu lalu.
(Baca juga : Sektor Perhubungan Laut, Sumber Penerimaan PNBP Terbesar Kemenhub==)
Menurut Bobby, target sebesar Rp 3 triliun tersebut sangat tinggi, karena sebelumnya pemasukan PNBP dari Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp 800 miliar.
"Optimis kita usahakan memenuhi target
tersebut," ungkap Bobby di Jakarta, Rabu (29/4).
Bobby mengatakan, dalam PP No.11 Tahun 2015, terdapat item-item baru yang dimasukkan dalam PNBP.
"Item-item baru ini yang memberi rasa optimis kami untuk mencapai target Rp 3 triliun," ujar Bobby optimis.
Bobby mencontohkan item-item baru dalam PNBP seperti pemasangan pipa dan kabel di bawah laut perairan Indonesia. "Kabel dan pipa yang berada di bawah laut Indonesia sangat panjang. Sangat besar pendapatan yang bisa diperoleh dari kabel dan pipa di bawah laut," ujar Bobby.
Namun demikian, dari target sebesar Rp 3 triliun, yang menentukan hasilnya adalah realisasi pada akhir tahun 2015. "Kami berupaya keras mencapai target. Namun pada kenyataannya adalah realisasi pada akhir tahun," pungkas Bobby.
PNBP
sub sektor transportasi laut berasal dari tarif lima jenis kegiatan yaitu:
1. Jasa kepelabuhanan
pada pelabuhan
yang belum diusahakan secara komersial,
yang meliputi jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, jasa pelayanan
sarana dan prasarana serta jasa pelayanan kepelabuhanan lainnya..
2.Jasa
kepelabuhan pada pelabuhan yang fiusahakan secara yomersial meliputi, jasa
pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, jasa pelayanan sarana dan prasarana
serta jasa kepelabuhanan lainnya.
3. Jasa kenavigasian yang meliputi jasa penggunaan sarana bantu navigasi
pelayaran (SBNP)/uang rambu, penggunaan fasilitas galangan navigasi, jasa
telekomunikasi pelayaran, jasa salvage dan pekerjaan bawah air,jasa pemeriksaan
kesehatan dan penilaian lingkungan kerja pelayaran, serta pemberian izin
kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan
keselamatan pelayaran.
4. Penerimaan Uang Perkapalan (PUP) yang meliputi, pemeriksaan dan sertifikasi
yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan maritim,
pelaksanaan pengukuran kapal dan penerbitan surat ukur, pelaksanaan audit dan
penerbitan sertifikat DOC dan SMC, pengujian dan sertifikasi perlengkapan
keselamatan kapal, pengesahan gambar kapal, penilikan / penerbitan dokumen kepelautan
dan dokumen kapal selain sertifikat, pdan engawasan barang berbahaya.
5. Jasa angkutan laut yang meliputi, surat izin usaha Perusahaan Angkutan Laut
(SIUPAL), Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS),
Perubahan pada SIUPAL / SIOPSUS, Spisikasi kapal (speks kapal), pembukaan
kantor cabang perusahaan angkutan laut, persetujuan rencana pengoperasian kapal
pada trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri, persetujuan rencana
pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut
dalam negeri, pemberitahuan keagenan kapal asing (PKKA), dan izin penggunaan
kapal asing (IPKA). (SNO)