JAKARTA- Pengaturan lalu lintas penerbangan pesawat di bandar udara (bandara) dilakukan oleh tenaga navigasi penerbangan yang memiliki lisensi. Tarif lisensi untuk personel navigasi penerbangan telah ditentukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

Tarif penerbitan lisensi untuk air traffic controler atau ATC (sertifikat kecakapan ATC) ditetapkan sebesar Rp 550.000,00 / lisensi, penerbitan lisensi perancang prosedur navigasi penerbangan Rp 550.000,00/ lisensi, penerbitan lisensi flight service officer dan basic air traffic service Rp 550.000,00/ lisensi, penerbitan lisensi melayani airground radio telephony Rp 550.000,00 / lisensi, penerbitan lisensi junior AIS (JAISO) dan senior AIS (SAISO) Rp 550.000,00 / lisensi, penerbitan lisensi personel teknik telekomunikasi penerbangan Rp 550.000,00/ lisensi, penerbitan lisensi personel teknik kalibrasi penerbangan Rp 550.000,00 / lisensi, serta penerbitan rating personel teknik telekomunikasi penerbangan yang terdiri atas kelompok A (tingkat kesulitan teknologi tinggi) Rp 550.000,00 / lisensi,kelompok B (tingkat kesulitan teknologi sedang ) Rp 500.000,00 / lisensi, dan kelompok C (tingkat kesulitan teknologi standar Rp 450.000,00 / lisensi.

Sedangkan tarif perpanjangan rating personel teknik telekomunikasi penerbangan untuk kelompok A (tingkat kesulitan teknologi tingggi) Rp 500.000,00 / lisensi, kelompok B (tingkat kesulitan teknologi sedang) Rp 450.000,00 / lisensi, dan kelompok C (tingkat kesulitan teknologi standar) Rp 400.000,00 / lisensi.(SNO)