JAKARTA – Dari
hasil audit laporan keuangan maskapai, akan ditemukan apakah memiliki masalah
pada keuangannya atau tidak, karena hal itu bisa berdampak pada kualitas
layanan penumpangnya. Untuk itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo
mengungkapkan ada tiga opsi bila ternyata maskapai berkemampuan keuangan
rendah.
"(Ketiga opsi tersebut –red) Maskapai bisa
dibekukan sementara, mendapat suntikan dana dari pihak ketiga, atau mengurangi
jumlah rute penerbangannya," jelas Suprasetyo di Jakarta, Selasa
(5/5/2015).
Suprasetyo mengemukakan, hal itu dilakukan, agar
maskapai tetap optimal dalam melayani penerbangan dan tetap memberikan
kenyamanan bagi penumpangnya.
“Jangan sampai karena masalah keuangan, calon
penumpang 'terabaikan' haknya karena mereka pusing memikirkan jalan keluarnya,”
ujarnya.
Hingga saat ini, menurut Supraasetyo, semua
hasil laporan keuangan maskapai yang sudah diterima sedang diperiksa Kemenhub.
"Namun dari seluruh maskapai yang
berkewajiban melaporkan keuangannya, belum 100 persen," kata Suprasetyo.
Untuk maskapai angkutan berjadwal, baru 42
persen atau delapan maskapai dan 11 maskapai lainnya belum melaporkannya.
Sedangkan untuk angkutan tidak berjadwal, dari 50 maskapai, yang melaporkan
keuangannya baru 29 perusahaan dan sisanya belum melakukan. (CHA)