JAKARTA – Dari hasil audit laporan keuangan maskapai, akan ditemukan apakah memiliki masalah pada keuangannya atau tidak, karena hal itu bisa berdampak pada kualitas layanan penumpangnya. Untuk itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo mengungkapkan ada tiga opsi bila ternyata maskapai berkemampuan keuangan rendah.

"(Ketiga opsi tersebut –red) Maskapai bisa dibekukan sementara, mendapat suntikan dana dari pihak ketiga, atau mengurangi jumlah rute penerbangannya," jelas Suprasetyo di Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Suprasetyo mengemukakan, hal itu dilakukan, agar maskapai tetap optimal dalam melayani penerbangan dan tetap memberikan kenyamanan bagi penumpangnya.

“Jangan sampai karena masalah keuangan, calon penumpang 'terabaikan' haknya karena mereka pusing memikirkan jalan keluarnya,” ujarnya.

Hingga saat ini, menurut Supraasetyo, semua hasil laporan keuangan maskapai yang sudah diterima sedang diperiksa Kemenhub.

"Namun dari seluruh maskapai yang berkewajiban melaporkan keuangannya, belum 100 persen," kata Suprasetyo.

Untuk maskapai angkutan berjadwal, baru 42 persen atau delapan maskapai dan 11 maskapai lainnya belum melaporkannya. Sedangkan untuk angkutan tidak berjadwal, dari 50 maskapai, yang melaporkan keuangannya baru 29 perusahaan dan sisanya belum melakukan. (CHA)