Dirjen Hubdat Sosialisasikan SPM Angkutan Berbasis Jalan Kepada Pemerintah Daerah
JAKARTA – Kementerian Perhubungan mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan No. 27, 28, dan 29 Tahun 2015, mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang Angkutan Massal Berbasis Jalan, kepada para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi seluruh Indonesia. Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam acara Inventarisasi Kinerja Keselamatan Transportasi Darat Tahun 2015, Selasa (3/3) di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik