Tanjungpandan - Kementerian Perhubungan akan berhati-hati dalam memberikan bantuan bus kepada daerah untuk mengembangkan transportasi perkotaan di daerah.
"Kami harus hati-hati, bantuan bus tersebut agar tidak disalahgunakan," ungkap Direktur Bina Sarana Transportasi Perkotaan (BSTP), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan J. E. Wahyuningrum dalam Lokakarya Wartawan Perhubungan "Menata Transportasi,Meningkatkan Daya Saing" di aula Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (22/5).
Dalam menata transportasi perkotaan,Kementerian Perhubungan pada tahun 2015 akan memberi hibah bantuan 100 unit bus kepada sejumlah ibu kota propinsi, ibu kota kabupaten/kota. Seribu bus tersebut merupakan bagian dari 3000 unit bus yang akan diberikan kepada daerah sampai tahun 2019.
Yuyun (panggilan Wahyuningrum) mengungkapkan, bantuan bus dari pemerintah pusat diprioritaskan untuk menata transportasi di kota ibu kota provinsi dan prioritas selanjutnya adalah kota-kota kabupaten/kota.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.74 Tahun 2914 tentang Angkutan Jalan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk orang dan/atau barang.
Ia mengungkapkan, dari 514 kota, ada 10 kota yang belum
memiliki angkutan umum.
"Sampai saat ini masih ada sepuluh kota yang belum memiliki angkutan
umum," ungkap Yuyun.
Perketat Persyaratan
Kota Tanjungpandan ibu kota Kabupaten Belitung merupakan salah satu kota yang belum memiliki angkutan umum. Kementerian Perhubungan berencana memberi bantuan delapan unit bus unruk angkutan umum dan angkutan anak sekolah.Namun demikian, sampai saat ini rencana tersebut belum bisa terealisasi.“Nanti akan saya cek, apakah proposal tersebut sudah sampai kepada kami atau belum,'" jelas Yuyun.
Ia menegaskan,pihaknya tidak mau menerima hanya secarik kertas surat permohonan bantuan bus.Tetapi harus disertai rencana yang lengkap termasuk rute dan badan pengelanya.
"Persyaratan memperoleh bantuan bus sangat ketat.Kami tidak mau bantuan bus itu disalahgunakan," tegasnya lagi.
Syarat-syarat penerima bus bantuan angkotan perkotaan antara lain; mengajukan proposal ke Dinas Provinsi yang disampaikan kepada Ditjen Perhubungan Darat dilengkapi gambaran umum, permasalahan, pembahasan pola pelayanan (pola operasional, ABOK, rencana subsidi dan penyediaan anggaran operasional, tarif serta badan pengelola).
Bantuan bus dioperasikan untuk pelayanan angkutan umum, namun untuk jam sibuk sekolah (jam 06.00-08.00 dan 12.00-14.00) bus tersebut diutamakan melayani pelajar/mahasiswa pada rute-rute yang telah ditentukan (lokasi sekolah, kampus dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya).
Syarat lainnya, Pemda harus menunjuk badan usaha berbadan hukum untuk mengelola bus bantuan, dan mengalokasikan anggaran untuk subsidi operasional angkutan umum.(SNO)