Pengoperasian Kereta Api Harus Penuhi Standar Pelayanan Minimum
JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No. 48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api. PM yang ditanda tangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tanggal 20 Februari 2015 tersebut menegaskan bahwa pengoperasian kereta api harus memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik