Maskapai Diberi Waktu Satu Bulan Penuhi Syarat Kepemilikan Pesawat
JAKARTA – Pemerintah memberikan waktu satu bulan atau hingga 30 Juli 2015 bagi operator penerbangan berjadwal yang belum memenuhi kepemilikan dan penguasaan minimal pesawat yang diwajibkan Undang-Undang No 1/ 2009 tentang Penerbangan. Namun selama satu bulan terhitung sejak 30 Juni 2015, izin usaha angkutan udara niaga maskapai bersangkutan dibekukan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik