Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Pada Angkutan Bus
JAKARTA - Dalam pertemuan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan para pengusaha angkutan jalan pada Rabu (1/7), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Eddi selain mengecek kesiapan angkutan lebaran tahun 2015/1436H pada moda angkutan jalan juga menyampaikan tentang kebijakan tarif Angkutan umum AKAP Kelas Pelayanan Ekonomi yang baru ditetapkan pada 10 Februari 2015, “Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 tahun 2015 tanggal 10 Februari 2015 telah ditetapkan kebijakan tarif baru untuk Angkutan umum AKAP Kelas Pelayanan Ekonomi ”, kata Eddi. Adapun besaran tarif yang baru adalah sebagai berikut:
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik