JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberi sanksi yang tegas kepada perusahaan oto bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) yang melakukan pelanggaran menaikkan tarif melebihi aturan selama Angkutan Lebaran 2015.
"Untuk AKAP kewenangan penentuan tarif ada di Kementerian Perhubungan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono saat press background Angkutan Lebaran 2015 di Jakarta, Rabu (1/7).
Djoko menjelaskan, tarif untuk angkutan jalan diatur dengan batas atas dan batas bawah. Dalam kondiai ramai seperti masa angkutan lebaran, permintaan angkutan banyak, sehingga memungkinkan perusahaan otobus mengenakan tarif batas atas. Tetapi kenaikan tersebut tidak boleh melebihi batas atas.
"Kami tindak tegas kepada bus yang melanggar tarif. Penerapan sanksi sesuai ketentuan, bisa sampai pencabutan ijin," tegas Djoko yang juga sebagai Kordinator Nasional Angkutan Lebaran 2015.
Dalam pengawasan di lapangan, kata Djoko, pihaknya tidak bisa menyeluruh melakukan pengawasan kepada seluruh bus. Karena itu, ia meminta peran masyarakat melaporkannya jika mengalami atau melihat awak bus AKAP yang melakukan pelanggaran tarif.
"Masyarakat bisa melaporkan melalui sosial media seperti WA dan BBM. Sertakan bukti foto tiket. Akan kami tindak lanjuti," kata Djoko.
Ia mengakui, banyak bus AKAP yang melakukan pelanggaran tarif cara kucing-kucingan yaitu patuh jika ada pengawasan dan melanggat jika tidak ada pengawasan. "Kami akan pasang jaring yang lebih luas untuk melakukan pengawasan. Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada Organda dan perusahaan otobus," papar Djoko.
Data dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pada Angkutan Lebaran 2013 ditemukan 30 bus dari 23 perusahaan otobus yang melakukan pelanggaran tarif. Pelanggaran tarif meningkat menjadi 31 bus dari 18 perusahaan otobus pada tahun 2014. (SNO)