Persyaratan Dokter Penerbangan Sesuai PM 8 Tahun 2015
JAKARTA - Peraturan Menteri (PM) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 67 tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan, disebutkan juga pada poin 67.7 dalam peraturan tersebut terkait persyaratan, tugas, fungsi, dan kewajiban dokter penerbangan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik