Tarif Sertifikat Peralatan Pemeliharaan Fasilitas Bandara
JAKARTA - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNP) yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan tarif sertifikat peralatan pemeliharaan fasilitas udara yang meliputi, peralatan motorized Rp 324.000,00 / unit dan non motorized Rp 65.000,00 / unit.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik