JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memperpanjang larangan melintas di jalan bagi mobil barang dari H-4 sampai dengan H+1 (13 - 19 Juli 2015) menjadi H-5 sampai dengan H+3 ( 12 - 21 Juli 2015). Kebijakan tersebut diyakini tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan, kebijakan tersebut berlaku secara nasional yaitu di 13 provinsi pantauan kegiatan mudik.Namun demikian, kata dia, daerah bisa menerapkan waktu pembatasan larangan mobil barang sesuai kondisi daerahnya. "Seperti Jawa Barat yang merupakan jalur paling ramai arus kendaraan menerapkannya lebih panjang yaitu H-7 sampai dengan H+7," kata Djoko.

Perpanjangan larangan mobil barang tersebut kata Djoko semata-mata demi keselamatan dan kelancaran arus mudik dan arus balik. "Ini semata-mata demi keselamatan dan kelancaran," papar dia.

Ia meyakini perpanjangan larangan mobil barang melintas tidak mengganggu kegiatan ekonomi. “Argumentasi larangan ini mengganggu kegiatan ekonomi perlu kajian," kata Djoko.

Dengan adanya pengumuman lebih awal adanya larangan mobil barang, maka pihak pengusaha bisa melakukan penyetokan terlebih dahulu. "Mereka, para pengusaha kan sudah tahu strateginya," tambah Djoko.

Disamping itu lanjut Djoko, larangan mobil barang berlaku untuk mobil yang bersumbu lebih dari dua. "Pengusaha bisa memanfaatkan peluang ini dengan mengoperasikan mobil bersumbu dua untuk mengangkut barangnya," katanya.

Untuk kegiatan ekspor dan impor, juga ada dispensasi bagi kendaraan besar untuk mengangkut barang asal ada izin dari Dishub Provinsi.(SNO)