Besaran Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara Berdasarkan Klasifikasi Bandara
Jakarta – Besaran tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) didasarkan atas klasifikasi Bandar Udara (Bandara). Selain itu, besaran tarif PJP2U juga didasarkan atas kategori penerbangan yaitu penerbangan dalam negeri dan penerbangan luar negeri. “Besaran tarif, karena layanan masing–masing bandara kepada penumpang juga berbeda,” ungkap Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Pepen Supendi, saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik