BANTEN - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan melaksanakan kegiatan uji petik secara serempak di 13 pelabuhan di seluruh Indonesia, dimana salah satu diantaranya adalah uji petik di Pelabuhan Merak – Banten yang dimpimpin Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sahattua pada Jumat (18/6). Kegiatan uji petik atau pemeriksaan kapal dilakukan untuk mengetahui kelaiklautan kapal termasuk personil kapal dalam rangka menghadapi angkutan lebaran tahun 2015 (1436 H).

“Uji petik dilakukan untuk mengetahui kelaiklautan kapal termasuk di dalamnya kesiapan personil kapal, ini sesuai dengan apa yang telah diinstruksikan Menteri Perhubungan”, jelas Cpt. Sahattua.

Pada kesempatan uji petik tersebut, Ditjen Perhubungan Laut menggandeng Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan tes urine kepada awak kapal untuk mengetahui kondisi kesehatan personil kapal.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, kegiatan uji petik serempak di 13 pelabuhan ini dilaksanakan sebanyak tiga tahap yaitu pada tanggal 11, 18, dan 25 Juni 2015 pada pelabuhan yang sama. Pada tahap pertama (11/6) telah dilakukan uji petik simpatik yang sifatnya mengingatkan kepada stakeholders. Pada tahap kedua (18/6) akan dilakukan pengecekan kembali terhadap temuan uji petik sebelumnya. Diharapkan pada uji petik tahap dua telah dilakukan perubahan atau tindak lanjut dari hasil temuan sebelumnya. Nantinya jika pada uji petik ketiga masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap aspek implementatif maka akan dilakukan pemberian sanksi.

“Jika pada uji petik tahap tiga masih ditemukan pelanggaran maka personil ataupun perusahaan kapal akan diberi sanksi, sanksi paling berat pembatalan sertifikat yang berakibat kapal tidak diperbolehkan untuk beroperasi”, kata Sahattua.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 305 dikatakan bahwa setiap orang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak sesuai persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksuddalam pasal 130 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Untuk itu, lanjutnya, setiap operator perkapalan wajib melakukan pemeliharaan kapal, sehingga menjadi kewajiban operator atau perusahaan kapal untuk melakukan maintenance terhadap kapal demi menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran.

Pada kesempatan yang sama Sahattua juga mengingatkan bahwa selain operator atau perusahaan kapal, nahkoda memiliki tanggungjawab yang sangat besar pada setiap pengoperasian kapal.

“Nahkoda memiliki kewenangan sebagai penegak hukum pada kapal di atas 35 GT, ini sering dilupakan, jika nahkoda tidak melaporkan (ketidaklaiklautan kapal) akan dikenai sanksi. Hal ini juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 302”. tegasnya.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Siap Menyelenggarakan Agkutan Lebaran Tahun 2015

Pada kesempatan yang sama, selain dilakukan uji petik terhadap kelaiklautan kapal dan kesiapan personil, dilakukan pula pengecekan kesiapan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten dalam penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2015.

Kepala Kantor KSOP kelas I Banten, Nafri menjelsakan, dalam rangka menghadapi kesiapan angkutan lebaran tahun 2015, KSOP Banten telah melakukan persiapan antara lain, uji petik di pelabuhan, identifikasi masalah gangguan keamanan ketertiban di wilayah pelabuhan, dan pembuatan rencana operasi angkutan lebaran 2015.

Nafri juga menjelaskan bahwa jumlah penumpang yang melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan Merak setiap tahunnya selalu meningkat.

“Total jumlah penumpang yang menyeberang pada tahun 2013 ada 116.843 penumpang dimana angka ini meningkat pada tahun 2014 hingga mencapai 137.582 penumpang”, katanya.

Pada masa angkutan lebaran 2015 diprediksi jumlah penumpang yang melalui pelabuhan Merak meningkat menjadi 143.085 penumpang atau empat persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Kepadatan arus penumpang pada masa angkutan lebaran 2015 dipresiksi terjadi pada H-2 sebelum lebaran sedangkan untuk puncak arus balik terjadi pada H+7 setelah lebaran.

Sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan jumlah pemudik, KSOP Kelas I Banten telah menyediakan pelabuhan alternatif yaitu Pelabuhan Indah Kiat, Pelabuhan Ciwandan, dan Pelabuhan Bojonegara. Dari sisi kesiapan armada, telah disiapkan 46 unit kapal dengan lima buah dermaga yang siap beroperasi pada masa angkutan lebaran 2015.(GAT)