JAKARTA- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) NO.11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, khususnya di sektor transportasi udara diatur tarif jasa kalibrasi fasilitas penerbangan.

Tarif tersebutmeliputi, jasa kalibrasi oleh pesawat udara kalibrasi di dalam negeri terdiri atas, tarif kalibrasi memakai pesawat baling-baling bermesin tunggal (turbo propeller single engine aircraft) sebesar USD 2.050 per jam, memakai pesawat baling-baling bermesin ganda (turbo propeller double engine aircraft) USD 3.400 per jam, memakai pesawat small jet USD 3.850 per jam dan pesawat medium jet USD 5.380 per jam.

Tarif jasa kalibrasi oleh pesawat udara kalibrasi di luar negeri (di luar biaya fuel dan jasa kebandarudaraan), jika memakai pesawat baling-baling bermesin tunggal (turbo propeller single engine aircraft) tarifnya sebesar USD 1.950 per jam, memakai pesawat bermesin ganda (turbo propeller double engine aircraft) USD 2.300 per jam, memakai pesawat small jet USD 3.700 per jam dan memakai pesawat medium jet USD 4.500 per jam.

Tarif jasa penggunaan pesawat udara tanpa console, jika memakai pesawat baling-baling bermesin tunggal (turbo propeller single engine aircraft) USD 700 per jam, memakai pesawat baling-baling bermesin ganda (turbo propeller double engine aircraft) USD 1.700 per jam, memakai pesawat small jet USD 2.200 per jam, dan memakai pesawat medium jet USD 4.100 per jam.

Tarif jasa penggunaan simulator King Air B 200GT atau King Air 350 untuk flight simulator dengan instruktur USD 457 per jam, flight simulator tanpa instruktur USD 282 per jam, FTD (flight training devices) dengan instruktur USD 300 per jam dan FTD tanpa instruktur USD 225 per jam.Sementara tarif ground school Rp 15.000.000,- per orang. (SNO)