JAKARTA - Kenaikan tarif penyeberangan rute Merak - Bakaheuni tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat dan hal itu perlu pengkajian dan pembahasan dengan melibatkan regulator, operator dan konsumen.

Kasubdit Angkutan Direktorat Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, penyesuaian tarif penyeberangan harus melalui pembahasan yang memerlukan waktu cukup lama. "Tidak bisa usulan kenaikan langsung bisa disetujui. Perlu pembahasan yang mendalam dan butuh waktu lama," ungkap Cucu saat press backgound Kesiapan Angkutan Lebaran 2015 di Jakarta, Rabu (1/7).

Hal itu menanggapi permintaan PT ASDP Ferry Indonesia kepada Menteri Perhubungan agar diijinkan menaikkan tarif penyeberangan Merak - Bakaheuni pada malam hari saat angkutan lebaran 2015. Hal ini bertujuan untuk mengurai kepadatan penyeberangan di malam hari.

Menurutnya, tarif penyeberangan merupakan tarif tunggal tidak seperti pada angkutan lain yang ada yarif atas dan tarif bawah, sehingga dalam menentukannya perlu pengkajian mendalam agar bisa menguntungkan baik operator maupun konsen.

Ia pun mengungkapkan hasil pemantauan di penyeberangan Merak - Bakaheuni bahwa kepadatan penyeberangan Merak - Bakaheuni tidak melulu terjadi pada malam hari. "Pada H - 3 dan - 4 memang penyeberangan malam sangat padat. Tetapi pada H - 2 dan - 1 justru kepadatan pada siang hari," ungkapnya.

Di tempat sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Djoko Sasono menyatakan, Menhub menolak usualan kenaikan tarif penyeberanagn Merak - Bakaheuni diajukan PT ASDP Ferry Indonesia, karena dapat memberatkan masyarakat penguna jasa yang akan merayakan Lebaran di kampung halaman. "Kami memahami keinginan dari PT. ASDP untuk mengurangi penumpukan penumpang di pelabuhan penyerangan pada malam hari, namun jika opsi penaikan tarif hal ini tidak kami izinkan. Untuk kami memberikan opsi untuk pemberian diskon," kata Djoko.

Menhub kata Djoko menyarankan agar PT ASDP memberikan diskon kepada penumpang yang ingin menyerang pada siang siang hari sedangkan untuk penyeberangan malam tetap diberlakukan tarif normal.

Djoko berharap dengan pilihan diskon yang telah disetujui oleh Menteri Perhubungan (Menhub) melalui Surat Instruksinya diharapkan dapat mengurangi kepadatan penumpang pada malam hari di penyerangan pelabuhan Merak-Bakaheuni. Dalam surat instruksi Menhub dijelaskan bahwa tarif diskon akan diberlakukan mulai pukul 08.00 hingga 20.00 dan tarif normal dimulai pukul 20.00 hingga 08.00. Djoko juga berharap, kebijakan ini bisa membuat jumlah penumpang dari Pelabuhan Merak terdistribusi secara merata dari segi waktu keberangkatan. "Mengenai besaran tarif diskon dan juga waktu implementasinya, kami menyerahkan pengaturannya kepada operator dan juga stakeholder terkait. Kami hanya instruksikan untuk memberlakukan dua tarif tersebut," katanya. (SNO)