JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menolak permintaan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang menginginkan adanya kenaikan tarif penyeberangan malam hari, pada musim mudik lebaran tahun 2015 ini. Menhub hanya menyetujui pemberlakuan dua sistem tarif (siang dan malam) pada pelayanan angkutan penyeberangan mudik lebaran tahun 2015 ini.

Dalam suratnya yang ditujukan kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tertanggal 30 Juni 2015 lalu, Menhub menegaskan, tidak mengizinkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang diberlakukan pada malam hari. Namun Menhub menyetujui pemberian insentif dalam bentuk diskon tarif pada siang hari yang besaranya disepakati bersama oleh para operator (Gapasdap)

Menhub juga minta pelaksanaan diskon tarif diatur, yakni mulai dari pukul 08.00 wib sampai dengan 20.00 wib, sedangkan untuk tarif normal dari pukul 20.00 wib sampai 08.00 wib. Dalam suratnya, pihak ASDP minta pemberlakukan dua sistem tarif itu dilakukan mulai pukul 06.00 wib sampai dengan 18.00 wib dan 18.00 wib sampai 06.00 wib

Ditambahkan oleh Menhub, Untuk lebih menjamin kelancaran operasional di lapangan, Direksi PT ASDP Indonesia Ferry diminta untuk melakukan langkah-langkah sebagai beikut; penyesuaian sistem tiketing tarif angkutan penyeberangan, pengaturan dan pengendalian antrean kendaraan dan orang serta melakukan koordinasi dengan para stake holder terutama yang terkait dengan aspek keamanan.

Sebelumnya, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry kepada Menteri Perhubungan melalui suratnya OP.404/1/9/ASDP tanggal 4 Juni 2015 mengajukan permohonan persetujuan pemberlakukan dua sistem tarif (siang dan malam) pada pelayanan angkutan penyeberangan mudik lebaran tahun 2015.

Tujuannya adalah dalam rangka mendistribusikan kepadatan pemudik pada hari-hari puncak atus mudik angkutan lebaran. Selama ini pemudik pemilih menyeberang pada malam hari, sedangkan pada siang hari lebih sepi. Dengan dinaikkannya tarif pada malam hari, harapannya, penumpang beralih menyeberang pada siang hari yang relatif lebih sepi.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Joko Sasono mengatakan, kenaikan tarif merupakan domain pemerintah untuk menyetujui atau tidaknya. Sedangkan untuk diskon tarif yang merupakan bagian dari kegiatan bisnis menjadi kewenangan pengusaha. ‘’Kalau mau kasih diskon silahkan, itu urusan bisnis. Tapi kalau untuk kenaikan tarif, itu menjadi kewenangan pemerintah,’’ jelas Joko.

Sementara itu Direktur ASDP Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Eddy Gunawan mengatakan, diperlukan kajian akademis yang matang untuk menaikan tarif. Karena harus mempertimbangkan faktor psikologis di dalamnya. Disamping itu sebelum menaikan tarif harus juga mendengarkan aspirasi penumpang yang dalam hal ini diwakili oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Menurutnya, pada H-4 dan H-3 memang penyeberangan terbanyak akan dilakukan pada malam hari. Tapi pada H-2 dan H-1 penyeberangan justru banyak dilakukan pada siang hari. Begitu juga pada arus balik nanti, banyak juga yang akan menyeberangan pada siang hari. (JO)