JAKARTA – Pemerintah memberikan waktu satu bulan atau hingga 30 Juli 2015 bagi operator penerbangan berjadwal yang belum memenuhi kepemilikan dan penguasaan minimal pesawat yang diwajibkan Undang-Undang No 1/ 2009 tentang Penerbangan. Namun selama satu bulan terhitung sejak 30 Juni 2015, izin usaha angkutan udara niaga maskapai bersangkutan dibekukan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengungkapkan, jika hingga waktu yang sudah ditentukan, operator penerbangan komersial ada yang belum memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat, otomatis izin angkutan udaranya dinyatakan tidak berlaku atau dicabut.

“Ini sudah tidak bisa diundur-undur lagi. Undang-undangnya saja sudah diterbitkan pada 2009. Ini implementasinya baru enam tahun kemudian,” kata Jonan di Jakarta,awal pekan ini.

Kebijakan kepemilikan pesawat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara. Beleid tersebut ditandatangani oleh Menhub Ignasius Jonan pada 3 Juni 2015 dan diundangkan satu hari kemudian yakni pada 4 Juni 2015.

Secara lebih detail, dalam PM 97 Tahun 2015 dinyatakan angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit lima pesawat dan menguasai minimal lima pesawat dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai rute yang dilayani.

“Saya belum mau menyebutkan ada atau tidak maskapai niaga berjadwal yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Tunggu saja tanggal 30 Juni mendatang,” katanya.

Beberapa Cara Penuhi Syarat Kepemilikan

Menhub mengungkapkan, ada sejumlah cara bagi maskapai komersial untuk memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat selain membeli tunai armada. Salah satunya adalah dengan financial lease. Akan tetapi, untuk skema pembayaran seperti itu, regulator menuntut adanya keterangan legal dari notaris atau konsultan hukum.

“Pernyataan dari konsultan hukum itu perlu, yakni bahwa ini (pesawat) akan dimiliki oleh maskapai. Cara seperti ini sama dengan membeli motor dengan diangsur,” ujar dia.

Selain dengan skema tersebut, dalam PM 97 Tahun 2015 disebutkan kepemilikan pesawat udara bisa ditempuh melalui sewa-menyewa pesawat dengan hak opsi untuk membeli. Itu dibuktikan dengan jaminan dari pemilik bahwa penyewa wajib memiliki pesawat tersebut pada masa akhir sewa yang disahkan dengan notaris.

Maskapai juga bisa mendapatkan hibah atau hadiah pesawat yang dibuktikan dengan dokumen yang sah. Atau, maskapai bisa memiliki pesawat atas dasar keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuasaan hukum tetap.

Menhub menambahkan, persyaratan kepemilikan dan penguasaan pesawat tidak ada kaitannya dengan harga pesawat. Misalnya ada maskapai yang hanya memiliki Airbus A330, sementara itu operator lainnya memiliki lima pesawat caravan. Dari pengandaian tersebut, tetap saja operator dengan lima caravan yang memenuhi persyaratan.

“Walaupun satu Airbus 330 lebih mahal dari lima caravan. Kami tetap tidak melihat dari harganya, itu tergantung dari target bisnis setiap maskapai. Bukan hanya itu, maskapai yang hanya mempunyai satu pesawat, itu kapan pesawat tersebut dirawat?” jelas Menhub. (BUN)