JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menilai pemerintah berhak menentukan tarif kereta cepat dan ringan sekelas trem atau "LRT" apabila tidak ada proses lelang untuk kontraktor serta pembangunannya tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Menurut saya kalau tidak mengunakan uang negera atau APBN, sebaiknya tidak usah dilelang tetapi pemerintah punya hak untuk menentukan tarif," kata Jonan di Kementerian Perhubungan, Kamis(4/6).Menhub menambahkan karena nantinya moda transportasi tersebut diperuntukkan untuk masyarakat umum, jadi pemerintah berhak menentukan tarifnya.

Sementara itu, lanjut dia, apabila menggunakan lahan yang merupakan aset negara, harus dilakukan lelang sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Perkeretaapian.

Pasalnya, dalam proyek LRT tersebut pemerintah berencana menunjuk langsung PT Adhi Karya sebagai kontraktor, sementara dalam PP tersebut penyelenggara transportasi umum harus dilelang, seperti kereta api.

Menurut dia, apabila tidak ada proses lelang, maka PP tersebut harus diubah karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku."Kalau tidak mau dilelang peraturan pemerintah yang mendasari UU Perkeretaapian PP 56/2009 itu harus diubah, harus direvisi bahwa bisa tunjuk langsung," katanya.

Dia juga menilai terkait polemik bakal stasiun dan depo LRT yang mengambil lahan ruang terbuka hijau (RTH), merupakan kewenangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bukan Kemenhub.

"Itu tergantung gubernur, pembangunannya harus ada rekomendasi gubernur untuk trase dan lainnya, kalau tidak ada (rekomendasi gubernur), Kemenhub tidak akan mengeluarkan izin trase," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan adanya Peraturan Presiden sebagai payung hukum untuk menetapkan status lahan yang akan dikerjakan oleh PT. Adhi Karya.

PT. Adhi Karya menginginkan lahan yang juga termasuk RTH tersebut, dipinjamkan, sementara menurut pandangan Pemprov DKI Jakarta, lahan tersebut merupakan aset negara yang akan digunakan untuk komersial.

"Terlebih, lahan itu merupakan RTH di mana kita juga tidak yakin akan memberikan karena RTH kita masih 11-12 persen, sementara menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau mewajibkan paling tidak RTH mencapai 30 persen dari luas wilayah DKI Jakarta," katanya. (BUN)