JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan layanan pengajuan izin usaha, rute, slot time penerbangan, dan hub payment yang terintegrasi jaringan online pada Rabu (20/5). Kebijakan tersebut ditempuh regulator guna meningkatkan pelayanan serta transparansi informasi terkait pengajuan izin rute dan slot time penerbangan nasional.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenhub Bambang S. Ervan di Jakarta, Rabu,(20/5) memaparkan, system online tersebut diintegrasikan pula dengan pengajuan flight approval online, yang sebelumnya sudah dirilis secara mandiri pada Februari 2015. Sistem terintegrasi yang merupakan bagian dari Aviationet (sistem online perhubungan udara) ini sempat diujicobakan pada 18 Mei 2015.
“Ini sudah di-soft launching beberapa waktu lalu. Semua berjalan lancar, meskipun ada beberapa kendala. Tetapi, ini akan dibenahi seiring berjalannya waktu. Ini kan sistem baru yang diaplikasikan, mungkin butuh penyesuaian untuk semua pihak,” jelasnya.
Dengan sistem ini, lanjut dia, pihak maskapai tinggal meng-upload dokumen terkait pengajuan izin rute dan slot tanpa perlu datang ke kementerian. Selain itu, transaksi jasanya yang berupa pendapatan negara bukan pajak (PNBP), bisa langsung ditransfer secara online ke kas negara, lantaran Kemenhub bekerja sama dengan 24 bank nasional dalam mekanisme hub payment.
Dalam sistem berbasis daring ini, lanjut dia, Indonesia Airport Slot Time Management (IASM) menjadi lembaga berwenang yang mengatur ketersediaan waktu terbang. Lembaga pengganti Indonesia Slot Coordinator (IDSC) tersebut beranggotakan tiga instansi, yakni Perum LPPNPI, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II.
“Lembaga tersebut diawasi langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara,” imbuh dia.
Dalam mengelola slot time, IASM melakukan perubahan yang sangat mendasar, yaitu pada pengaturan slot time yang sebelumnya dilakukan secara manual. Bambang mengungkapkan, kini pengaturan tersebut menggunakan sistem web based terintegrasi dan berstandar internasional, yakni aplikasi score.
“Aplikasi slot time management ini adalah aplikasi yang telah digunakan oleh 350 bandar udara internasional di 34 negara. Dengan aplikasi ini, IASM akan mengatur slot time yang terintegrasi dengan Aviationet sehingga pengawasan oleh Ditjen Perhubungan Udara lebih mudah dan akurat,” kata dia.
Ke depan, ia melanjutkan, sistem online perhubungan udara terus berkembang. Ada beberapa perizinan yang nantinya menerapkan system online, seperti pass bandara online, status semua personel yang berhubungan dengan industri penerbangan, flight plan, dan data-data bandara maupun pesawat.
“Dengan begitu, Menteri Perhubungan bisa mengawasi semua aspek penerbangan secara lebih akurat dan cepat,” ujar dia.
Namun demikian, ia menekankan, dengan adanya sistem ini, bukan berarti semua prosesnya bisa berjalan lebih cepat. Lantaran, setiap pengajuan perizinan akan ditinjau secara seksama oleh petugas dari Ditjen Perhubungan Udara. “Ini hanya membuat prosesnya menjadi lebih efisien,” tutur dia.
Ketua Penebangan Berjadwal Indonesia National Air Carriers Association Bayu Susanto mengharapkan, sistem pengajuan perizinan online bisa menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkan maskapai. “Airline berharap bisa mempercepat proses izin rute yang diajukan,” ungkap dia.
Kendati demikian, dia mengingatkan, regulator perlu menetapkan
adanya service level agreement (SLA),
sehingga pemohon izin bisa mendapatkan kepastian selesainya perizinan rute
tersebut. “Kami juga mengharapkan perizinan lainnya untuk di-online-kan,” kata dia.
Dia menyebutkan, izin crew license
dan pengadaan pesawat di Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat
Udara (DKUPPU) seharusnya segera di-online-kan.
“Ini semua untuk efisiensi waktu dan biaya sehingga mempermudah stakeholder di industri transportasi
udara nasional,” paparnya.(BUN)