JAKARTA – Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan ditetapkan besarnya tarif jasa pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian yang meliputi perizinan penyelengaraan perkeretaapian umum dan izin penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
Untuk perizinan penyelenggaraan perkeretaapian umum mencakup penerbitan izin baru dengan tarif Rp 50 juta/ izin dan penerbitan izin perpanjangan juga Rp 50 juta / izin. Penerbitan izin penyelenggara sarana perkeretaapian umum, untuk penerbitan izin baru Rp 50 juta / izin dan penerbitan izin perpanjangan juga Rp 50 juta / izin.Tarif penetapan trase Rp 25 juta / izin, dan izin pembangunan Rp Rp 50 juta / izin / 5 tahun.
Izin operasi yang meliputi penerbitan izin operasi prasarana umum untuk rute pelayanan Rp 2 juta / titik stasiun di tiap penggal rute, penerbitan / pengesahan izin operasi Rp 50 juta / izin dan penerbiitan izin operasi apabila terdapat perubahan teknis Rp 50 juta / izin. Sementara tarif penerbitan izin operasi penyelenggara sarana untuk rute pelayanan Rp 2 juta / rute, penambahan frekuensi Rp 1 juta / frekuensi dan penerbitan izin operasi Rp 20 juta / izin.
Tarif perizinan penyelenggaraan perkeretaapian khusus meliputi penerbitan izin persetujuan prinsip pembangunan yang terdiri atas penerbitan izin baru Rp 50 juta / izin, penerbitan izin perpanjangan Rp 50 / izin. Penetapan trase Rp 35 juta / izin, dan izin pembangunan Rp 50 juta / izin / 5 tahun.
Penerbitan izin operasi prasarana khusus mencakup rute pelayanan Rp 2 juta / titik stasiun di tiap penggal rute, penerbitan / pengesahan izin operasi Rp 50 juta / izin dan penerbitan izin operasi apabila terdapat perubahan teknis Rp 50 juta / izin.
Dalam lampiran PP No. 11 Tahun 2015 juga ditetapkan tarif untuk jasa pelayanan peralatan perkeretaapian yang meliputi penggunaan fasiilitas perawatan prasarana dan penggunaan tempat perawatan (depo).
Tarif penggunaan fasilitas perawatan prasarana terdiri atas multipurpose escavator Rp 1.550.000,- / unit / hari, crane Rp 8.349.000,- / unit / hari, multi tie temper (MTT) Rp 11 juta / unit / hari, dan forklift Rp 685 ribu / unit / hari.
Tarif penggunaan tempat perawatan (depo) terdiri atas perawatan harian Rp 2.000,- / sarana / hari, perawatan bulanan Rp 5.000,- / sarana / bulan, perawatan 6 bulanan Rp 10.000,- / sarana / 6 bulan dan perawatan 12 bulan Rp 20.000,- / sarana / 12 bulan.
BNPB juga berasal dari penggunaan sarana dan prasarana perkeretaapian milik negara berupa tarif penggunaan lokomotif Rp 3.520.000,- / unit / hari, kereta dinas ditarik lokomotif Rp 990.000,- / unit / hari, gerbong datar dinas Rp 240.000,- / unit / hari, gerbong terbuka dinas Rp 320.000,-/ unit / hari, gerbongg tertutup dinas Rp 370.000,- / unit / hari, dan gerbongg tangki dinas Rp 455.000,- / unit / hari.
Sementara penggunaan tanah untuk jalur kereta apai badan usaha berdasarkan luas area yang dipakai untuk konstruksi (ruang manfaat jalur kereta api - RUMAJA ) perhitungan tarifnya adalah jumlah luas tanah x NJOP x 10 persen per meterpersegi per tahun. (SNO)