JAKARTA - Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian Perhubungan, berikut adalah tarif penggunaan sarana dan prasarana di Unit Penyelenggara Bandara di lingkungan Kemenhub berdasarkan tugas dan fungsinya.


Tarif penggunaan lahan untuk tiang pancang reklame dihitung per meter persegi per tahun dengan tarif 25.500,-. Penggunaan lahan untuk konsesi yang meliputi konsesi pengisian bahan bakar pesawat udara (fuel throught put) untuk Bandara kelas utama dan kelas I khusus tarifnya Rp 20,- per liter, Bandara kelas I Rp 17 per liter, Bandara kelas II Rp 15,- per liter, Bandara kelas III, IV dan satuan pelayanan Rp 10,- per liter. Tarif konsesi atas pengusahaan tanah dan ruangan 5 peresn x total pendapatan kotor per konsesioner, konsesi penyimpanan kendaraan bermotor 15 persen 8 pendapatan kotor per konsesioner, dan konsesi penyewaan penyewaan space iklan yang disewakan kembali 5 peresn x total nilai kontrak (di luar biaya sewa) per konsensioner.


Tarif penggunaan tanah pada Bandara Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) untuk Bandara kelas utama dan kelas I khusus yang meliputi tanah tidak diperkeras Rp 850,- per meter persegi per bulan, tanah diperkeras Rp 1.700,- per meter persegi per bulan, dan tanah kosong Rp 85,- per meter persegi per bulan.

Untuk Bandara kelas I, tanah tidak diperkeras tarif sewanya Rp 850,- per meter persegi per bulan, tanah diperkeras Rp 1.190,- per meter persegi per bulan, dan tanah kosong Rp 51,- per meter persegi per bulan.


Bandara kelas II, tarif sewa tanah tidak diperkeras Rp 340,- per meter persegi per bulan, tanah diperkeras Rp 850,- per meter persegi per bulan dan tanah kosong Rp 51,- per meter persegi per bulan.


Untuk Bandara kelas III dan IV (satuan pelayanan), tarif sewa tanah tidak diperkeras Rp 170,- per meter persegi per bulan, tanah tidak diperkeras Rp 255,- per meter persegi per bulan dan tanah kosong Rp 34,- per meter persegi per bulan.


Tarif penggunaan ruangan untuk promosi berupa peragaan (display) produk untuk Bandara kelas utama dan kelas I khusus Rp 10.200,- per meter persegi per hari, Bandara kelas I dan II Rp 5.100,- per meter persegi per hari serta Bandara kelas III,dan IV (satuan pelayanan) Rp 1.700,- per meter persegi per hari. (SNO)