Itjen Kemenhub Lakukan Penertiban Pegawai
JAKARTA – Menindaklanjuti surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B. 870/MENPAN/10/1998 tanggal 28 Oktober 1998 tentang Laporan Disiplin Pegawai dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perhubungan telah melaporkan hasil Penertiban pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan bulan Desember 2014 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik