SURABAYA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan Suprasetyo telah menginstruksikan kepada direksi PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Udara untuk meningkatkan standar pagar yang mengelilingi bandara.

Selain meningkatkan standar pagar bandara, Dirjen Hubud juga minta petugas keamanan di semua bandara untuk melakukan patroli dengan durasi waktu yang lebih ketat dan melakukan patroli di luar jadwal, terutama untuk bandara-bandara yang luas.

Instruksi peningkatan keamanan di wilayah bandara ini dilakukanpasca penyusupan Mario Steven Ambarita ke ruang roda pesawat Garuda Indonesia GA177 di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, pekan lalu.

Ditjen Perhubungan Udara pun melakukan road show ke beberapa kota-kota besar untuk melakukan sosialisasi keselamatan penerbangan. Setelah di kota Jakarta dan Surabaya, sosialisasi keselamatan penerbangan akan dilakukan di kota Medan.

Setelah kejadian tersebut, tutur Suprasetyo, fokus pertama yang dilakukan otoritas perhubungan adalah meningkatkan patroli di sekitar bandara dan mengecek pemenuhan standar pagar keamanan di setiap bandara.

Patroli akan dilakukan acak tanpa jadwal rutin. Selain itu, memastikan setiap orang yang masuk wilayah bandara tanpa izin akan ditindak secara pidana, baik menyeberang landasan, menerobos pagar bandara, dan aksi lain yang membahayakan keselamatan penerbangan.

“Kami mengajak kepedulian masyarakat, kalau ada orang yang masuk bandara tidak sesuai prosedur atau loncat pagar, harus dilaporkan ke pengelola bandara. Inspektur juga tidak boleh main-main dalam mengawasi kelayakan pesawat, kesiapan penerbang, dan sebagainya.” ujarnya.

Apalagi naik pesawat tanpa izin selain membahayakan dirinya sendiri juga dapat membahayakan penumpang lainnya. (JO)