JAKARTA - Jumlah penumpang angkutan udara terus meningkat.Pada tahun 2013 mencapai 86 juta orang atau meningkat sekitar 7 juta orang dibanding tahun 2012 yang mencapai 81 juta orang. Dengan meningkatnya pertumbuhan penumpang yang signifikan setiap tahunnya, maka perlu diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan.
Untuk itu Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) berupaya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam sebuah perjalanan pesawat udara demi keselamatan bersama.
"Masyarakat harus tahu mulai dari alokasi waktu datang ke bandara, proses check-in, saat boarding sampai aturan yang berlaku saat turun dari pesawat udara," Demikian dikatakan Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo saat menyelenggarakan Kampanye Keselamatan Penerbangan di Taman Bungkul Surabaya, Minggu (12/4).
Seluruhstakeholderseperti PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, Airnav, para calon pilot dari Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia,Citilink,Air Asia,Sriwijaya Air, dan sejumlah elemen terkait dunia penerbangan di tanah air, turut serta dalam acara tersebut.
Pada kampanye yang
diselenggarakani di sela-sela acara car
free day dibilangan Taman
Bungkul, Surabaya, Dirjen Hubud Suprasetyo
mengatakan, untuk mewujudkan awareness,
dibutuhkan kesadaran dan kepedulian bersama dari penumpang pesawat udara.
“Sejalan dengan tema kampanye, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan
penerbangan yang aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan. Keamanan dan
keselamatan adalah faktor utama dalam sektor transportasi udara,” paparnya.
Namun faktanya, menurut Suprasetyo, masih banyak masyarakat yang sebenarnya sudah memahami peraturan standar keselamatan yang harus dilakukan oleh seorang penumpang pesawat udara, tapi pada pelaksanaannya dapat dikatakan masih jauh dari standar keselamatan yang harus dilakukan oleh seorang penumpang pesawat udara.
Ia menyebut pesawat telepon yang masih menyala di dalam pesawat udara, seat belt yang tidak digunakan, membawa barang-barang yang dilarang di dalam pesawat udara seperti gunting, pisau, korek api, merupakan salah satu contoh yang sering kita jumpai di dalam perjalanan menggunakan pesawat udara.
“Untuk itu sosialisasi yang terus menerus dan berkelanjutan dinilai sangat diperlukan dalam tahap ini sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan keselamatan penerbangan dapat semakin meningkat,” tegas Suprasetyo. (BUN)