JAKARTA – Sebelum diproduksi secara masal dan dipergunakan oleh konsumen, kendaraan bermotor di Indonesia harus melakukan uji tipe. Tarif jasa uji tipe kendaraan bermotor ditetapkan dengan PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Uji tipe lengkap kendaraan bermotor meliputi uji tipe lengkap untuk kendaraan bermotor berbahan bakar gas/bensin, solar dan kendaraan bermotor dengan listrik.

Tarif jasa pengujian tipe lengkap sepeda motor menggunakan bahan bakar bensin/gas meliputi uji rem per sekali uji Rp 890.000,00 per sekali uji, uji lampu utama Rp 765.000,00,uji speedometer Rp 745.000,00, pemeriksaan konstruksi Rp 445.000,00, uji CO – HC Rp 745.000,00, uji klakson Rp 565.000,00, pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 430.000,00, pengukuran dimensi Rp 660.000,00, uji track lapangan Rp 1.208.000,00, uji emisi gas buang euro 2 untuk UCE R40 di atas 50 cc Rp 4.000.000,00 dan UCE R47 50 cc ke bawah Rp 3.900.000,00.

Tarif pengujian tipe lengkap mobil penumpang menggunakan bensin/solar adalah uji rem Rp 1.970.000,00, uji lampu utama Rp 1.050.000,00, uji CO-HC Rp 1.300.000,00, radius putar Rp 500.000,00, uji klakson Rp 900.000,00, uji kicup roda (side slip) Rp 1.050.000,00, pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 870.000,00, pengukuran dimensi Rp 685.000,00 uji speedometer Rp 1.900.000,00, pemeriksaan konstruksi Rp 1.850.000,00 dan uji emisi gas buang euro 2 Rp 13.250.000,00.

Sedangkan tarif pengujian tipe lengkap mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus menggunakan bensin/gas meliputi, uji rem Rp 1.970.000,00, uji lampu utama Rp 1.050.000,00 uji CO – HC Rp 1.300.000,00, radius putar Rp 500.000, uji klakson Rp 900.000,00, uji kicup roda (side slip) Rp 1.050.000,00, pengukuran berat kendaraan bermotor Rp 870.000,00, pengukuran dimensi Rp 1.320.000,00, uji speedometer Rp 1.900.000,00, pemeriksaan konstruksi Rp 3.700.000,00 dan uji emisi gas buang euro2 Rp 13.250.000,00.(SNO)