JAKARTA – Untuk memenuhi keselamatan moda transportasi perkeretaapian dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan yang dibuktikan dengan sertifikat. Dalam hal sertifikasi SDM perkeretaapian, sesuai PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan telah diatur tarif sertifikat SDM Perkeretaapian.

Tarif sertifikat baru untuk awak sarana perkeretaapian meliputi pemeriksaan kesehatan yang terdiri atas, pemeriksaan fisik per pemeriksaan Rp 70.000,00, pemeriksaan mata Rp 45.000,00, pemeriksaan THT Rp 45.000,00, pemeriksaan narkoba Rp 150.000,00. Tarif sertifikat baru awak sarana perkeretaapian untuk uji teori dan wawancara Rp 20.000,00, pengujian praktek simulator Rp 50.000,00, penerbitan sertifikat Rp 35.000 dan penerbitan smart card Rp 130.000,00.

Sedangkan tarif sertifikat perpanjangan awak sarana perkeretaapian untuk pemeriksaan kesehatan yang meliputi, pemeriksaan fisik Rp 70.000,00, pemeriksaan mata Rp 45.000,00, pemeriksaan THT Rp 45.000,00, dan pemeriksaan narkoba Rp 150.000,00.Pengujian teori dan wawancara Rp 20.000,00, pengujian praktek simulator Rp 50.000,00, penerbitan sertifikat Rp 35.000 dan smart card Rp 130.000,00.

Tarif sertifikat baru Pengatur Perjalanan Kereta Api KA dan Pengendali Perjalanan KA untuk sertifikat baru meliiputi pemeriksaan kesehatan terdiri atas: pemeriksaan fisik Rp 70.000,00 pemeriksaan mata Rp 45.000,00 pemeriksaan THT Rp 45.000,00 dan pemeriksaan narkoba Rp 150.000,00. Pengujian teori dan wawancara Rp 20.000,00, pengujian praktek lapangan Rp 30.000,00, penerbitan sertifikat Rp 35.000,00 dan peneritan smart card Rp 130.000,00. Untuk sertifikat perpanjangan, uji kesehatan yang meliputi pengujian fisik Rp 70.000,00, pemeriksaan mata Rp 45.000,00, pemeriksaan THT Rp 45.000,00 dan pemeriksaan narkoba Rp 150.000,00. Pengujian teori dan wawancara Rp 20.000,00, pengujian praktek lapangan Rp 30.000,00, penerbitan sertifikat Rp 35.000,00 dan penerbitan smart card Rp 130.000,00.

Tarif sertifikat baru bagi Penjaga Perlintasan KA, meliputi pemeriksaan kesehatan fisik Rp 70.000, pemeriksaan mata Rp 45.000,00, pemeriksaan THT Rp 45.000,00 dan pemeriksaan narkoba Rp 150.000,00.Pengujian teori dan wawancara Rp 20.000,00, pengujian praktek lapangan Rp 10.000,00, penerbitan sertifikat Rp 35.000,00 dan penerbitan smart card Rp 130.000,00.

Perpanjangan sertifikat bagi Penjaga Perlintasan KA untuk tes kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik Rp 70.000,00, pemeriksaan mata Rp 45.000,00, pemeriksaan THT Rp 45.000,00, dan pemeriksaan narkoba Rp 150.000,00. Pengujian teori dan wawancara Rp 20.000,00, pengujian praktek lapangan Rp 10.000,00, penerbitan sertifikat Rp 35.000,00 dan penerbitan smart card Rp 130.000,00.

Tarif penggantian sertifikat yang rusak atau hilang, baik untuk Awak Sarana Perkeretaapian, Pengatur Perjalanan KA dan Pengendali Perjalanan KA serta Penjaga Perlintasan KA adalah sama yaitu untuk penerbitan sertifikat Rp 35.000,00 dan penerbitan smart card Rp 130.000,00. (SNO)