JAKARTA - Sebelum mendapatkan izin terbang, calon pilot harus melakukan ujian terbang. PP No. 11 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ujian terbang bagi calon pilot untuk memperoleh izin (license) terbang.

Tarif ujian terbang untuk private pilot license (PPL) Rp 400.000,00 / orang,ujian terbang commercial pilot license ( CPL) Rp 700.000,00 / orang,ujian terbang airline transport pilot license (ATPL) Rp 1.000.000,00 / orang,ujian terbang flight engineer (FE license) Rp 700.000,00 / orang, ujian terbang awak kabin (flight attendant certificate – FAC) Rp 400.000,00 / orang, dan ujian terbang personel penunjang operasi pesawat udara (flight operation officer license – FOOL) Rp 400.000,00 / orang.

Sementara tarif uji terbang untuk mendapatkan instrument rating terbang PPL (private pilot license) Rp 400.000,00 / orang, uji terbang instrument rating CPL (commercial pilot license) Rp 500.000,00 / orang,dan ujian terbang instrument rating ATPL RW (airline transport pilot RW license) Rp 650.000,00 / orang.

Ujian rating instructor unti rating commercial pilot license (CPL) Rp 700.000,00 / orang,rating airline transport pilot license (ATPL) Rp 1.000.000,00 / orang, rating fifght engineer (FE) Rp 700.000,00 / orang,rating bagi awak kabin (flight attendant certificate-FAC) Rp 700.000,00 / orang,dan rating bagi personil operasi penunjang operasi pesawat udara (flight operation officer license –FOOL) Rp 700.000,00/ orang dan tarif tipe rating Rp 700.000,00 / orang.

Sedangkan tarif untuk kewenangan pemeriksaan kecakapan (proficiency) personel operasi pesawat udara (otorisasi/check airman) yang meliputi pemeriksa penerbang perusahaan (company check untuk pilot FA, FOO) Rp 1.000.000,00 / orang, dan pemeriksa yang ditunjuk pemerintah (DGCP) Rp 1.500.000,00 / orang. (SNO)