Sesuai arahan Menteri Perhubungan Ignsius Jonan, faktor keselamatan dan pelayanan transportasi menjadi prioritas dalam penyelenggaraan jasa transportasi. Untuk mewujudkan terciptanya transportasi yang berkeselamatan dan pelayanan transportasi yang prima, maka Kementerian Perhubungan sebagai regulator telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukumnya.
Pada 2015 ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan beberapa peraturan perundangan yang mengatur mengenai substansi :
1.Keselamatan Transportasi;
2.Standar Pelayanan Minimal (SPM); dan
3.Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan pelayanan transportasi.
Sesuai instruksi Menteri Perhubungan, peraturan perundangan yang menjadi prioritas untuk disosialisasikan kepada stakeholder terkait adalah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2015 tentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Pelaksanaan peraturan tersebut di atas diimplementasikan dalam kegiatan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan Bidang Angkutan Umum, yang pelaksanaannya telah dilakukan pada 23 Maret 2015 secara serentak di 6 (enam) terminal di Indonesia, yaitu :
- Terminal Kampung Rambutan di Jakarta;
- Terminal Tirtonadi di Surakarta;
- Terminal Purabaya di Surabaya;
- Terminal Amplas di Medan;
- Terminal Daya di Makasar; dan
- Terminal Antar Lintas Batas Negara (ALBN) Kubu Raya – Pontianak.
Pada awal 2015 ini, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2009. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015ini, selain Perubahan Besaran Tarif, juga terdapat perubahan terkait dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk sektor Perhubungan Darat,yaitu:
1.Jasa Pelabuhan Penyeberangan Lintas Dalam Negeri, yang semula terdiri dari 6 (enam) jenis berubah menjadi 4 (empat) jenis PNBPyang terdiri dari:
a.Jasa Sandar;
b.Jasa Tanda Masuk Pelabuhan;
c.Jasa Pemeliharaan Dermaga; dan
d.Jasa Timbang Kendaraan.
2.Jasa angkutan jalan yang terdiri dari :
a.IzinPenyelenggaraan Angkutan Orang danAngkutan Barang; dan
b.Penerbitan Kartu Pengawasan.
Mengingat dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perhubungan ini melibatkan banyak pemangku kepentingan dan kewenangan, baik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator, dan stakeholder, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan Acara Penyuluhan Peraturan Perundangan Bidang Perhubungan Darat pada 28-30 April 2015 bertempat di Hotel 101, Bogor, Jawa Barat.
Acara penyuluhan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono, dan dihadiri pula oleh Walikota Bogor, Bima Arya, ini diikuti oleh sekitar 80 peserta dari perwakilan operator, akademisi dan stakeholder terkait seperti : PT. ASDP Indonesia Ferry (persero), Perum Damri, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Gabungan Pengusaha Angkatan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), operator swasta angkutan jalan maupun angkutan penyeberangan, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan peraturan perundangan bidang Perhubungan Darat ini. “Kegiatan Penyuluhan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Perhubungan agar berbagai peraturan perundangan di bidang perhubungan untuk segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun stakeholder terkait,” ujar Djoko. “Berbagai peraturan perundangan yang disosialisasikan ini terkait erat dengan aspek keselamatan dan pelayanan transportasi, diantaranya mengenai Standar Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan,” tambahnya.
“Selain itu, dalam kegiatan kali ini pun turut disosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. Peraturan Pemerintah ini perlu segera diketahui oleh para stakeholder terkait di lingkungan Perhubungan Darat,” tegasnya. Pada akhir sambutan pembukaan kegiatan Penyuluhan Peraturan Perundangan Bidang Perhubungan Darat ini, Dirjen Perhubungan Darat mengharapkan agar melalui sosialisasi ini dapat terus membangun dan memelihara komunikasi bersama antar pemangku kepentingan dan kewenangan dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam pelayanan jasa transportasi di Bidang Perhubungan Darat.