JAKARTA - Untuk mengangkut penumpang atau barang dari satu tempat ke tempat lain, kendaraan umum harus memiliki izin trayek yang berlaku selama lima tahun. Besarnya biaya izin trayek telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

Tarif izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek meliputi, izin trayek lintas negara sesuai dengan perjanjian antar negara Rp5.000.000,00, izin trayek antar kabupaten / kota dan angkutan perkotaan yang melampaui wilayah satu provinsi untuk kendaraan berkapasitas sampai dengan 16 penumpang Rp1.000.000,00 dan kendaraan dengan 16 penumpang ke atas Rp5.000.000,00. Izin trayek perdesaan yang melewati satu wilayah provinsi Rp1.000.000,00.

Tarif izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek meliputi, izin angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui satu daerah provinsi Rp5.000.000,00, izin angkutan dengan tujuan tertentu Rp5.000.000,00, dan izin angkutan pariwisata Rp5.000.000,00.

Tarif izin penyelenggaraan angkutan khusus dan alat berat terdiri atas, izin penyelenggaraan angkutan barang khusus Rp5.000.000,00 dan izin penyelenggaraan angkutan alat berat Rp1.000.000,00.(SNO)