BANDUNG - Menteri Perhubungan mentargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pada Kementerian Perhubungan pada tahun 2015, khususnya dari sektor perhubungan
udara sebesar Rp 1 triliun.
(Baca juga : 2015,PNBP Ditjen Perkeretaapian Ditarget Sebesar Rp1,5 Triliun)
"Dari sub sektor
transportasi udara, kita targetkan pendapatan 1 triliun rupiah," ungkap
Menhub Ignasius Jonan usai memberi pengarahan pada rakor kordinasi teknis (Rakornis)
Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI)
di Bandung pekan lalu.
Dalam lampiran
Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian Perhubungan, salah satunya
adalah tarif jasa kargo dan pos pesawat udara (JKP2U).
Jenis PNBP
dari JKP2U tarifnya dikelompoknya menjadi 3 barang berdasarkan asal barang dan
berat barang dan waktu.
Ke
tiga barang tersebut adalah, kelompok pertama, barang impor yang terdiri
atas masa I (hari ke - 1 sampai hari ke - 3) tarif per Kg sebesar
USD 0.04, masa II (hari ke - 4 sampai hari ke - 10) USD 0.0425 per Kg , masa
III (hari ke 11 sampai hari ke - 20) USD 0.0625, masa IV (hari ke 21 dan
setersunya) USD 0.0825 per Kg.
Kelompok
ke dua, barang ekspor meliputi masa I (hari ke 1 sampai hari ke - 3) USD
0.0255 per Kg, masa II (hari ke - 4 sampai hari ke - 10) USD 0.0300 per. Kg
Kelompok
ke tiga adalah barang antar Bandara dalam negeri terdiri atas, masa I
(hari ke-1 sampai hari ke - 3) Rp 51,- per Kg dan masa II (hari ke 4 dan
seterusnya) Rp 75,- per Kg. (SNO)