BANDUNG - Menteri Perhubungan mentargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian Perhubungan pada tahun 2015, khususnya dari sektor perhubungan udara sebesar Rp 1 triliun.

(Baca juga : 2015,PNBP Ditjen Perkeretaapian Ditarget Sebesar Rp1,5 Triliun)

"Dari sub sektor transportasi udara, kita targetkan pendapatan 1 triliun rupiah," ungkap Menhub Ignasius Jonan usai memberi pengarahan pada rakor kordinasi teknis (Rakornis) Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Bandung pekan lalu.

Dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian Perhubungan, salah satunya adalah tarif jasa kargo dan pos pesawat udara (JKP2U).


Jenis PNBP dari JKP2U tarifnya dikelompoknya menjadi 3 barang berdasarkan asal barang dan berat barang dan waktu.


Ke tiga barang tersebut adalah, kelompok pertama, barang impor yang terdiri atas masa I (hari ke - 1 sampai hari ke - 3) tarif per Kg sebesar USD 0.04, masa II (hari ke - 4 sampai hari ke - 10) USD 0.0425 per Kg , masa III (hari ke 11 sampai hari ke - 20) USD 0.0625, masa IV (hari ke 21 dan setersunya) USD 0.0825 per Kg.


Kelompok ke dua, barang ekspor meliputi masa I (hari ke 1 sampai hari ke - 3) USD 0.0255 per Kg, masa II (hari ke - 4 sampai hari ke - 10) USD 0.0300 per. Kg


Kelompok ke tiga adalah barang antar Bandara dalam negeri terdiri atas, masa I (hari ke-1 sampai hari ke - 3) Rp 51,- per Kg dan masa II (hari ke 4 dan seterusnya) Rp 75,- per Kg. (SNO)