BANDUNG - Kementerian Perhubungan mentargetkan penerimaan Pendapat Negara Bukan Pajak (PMBP) pada tahun 2015 sebesar Rp 6 triliun - Rp 8 triliun.


"Target dahulu sebesar Rp 3 triliun saya tidak happy. Masih bisa ditingkatkan," ungkap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai memberi pengarahan pada rapat kordinasi teknis (Rakornis) Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Bandung pekan lalu.

Penerimaan PNBP Kemenhub terbesar ditargetkan berasal dari sub sektor transportasi laut yaitu sebesar Rp 3 triliun.

(Baca juga :Target PNBP Sektor Perhubungan Udara RP 1 Triliun)


Menurut Menhub, Sub sektor transportasi laut cukup besar potensinya, sehingga target pemasukan dalam PNBP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Kementerian Perhubungan juga tinggi.

" Targetnya tinggi, karena potensi penerimaannya juga besar," ujar Menhub.

PNBP sub sektor transportasi laut berasal dari tarif lima jenis kegiatan yaitu;
1. Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara Komersial, yang meliputi jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, jasa pelayanan sarana dan prasarana serta jasa pelayanan kepelabuhanan lainnya..

2.Jasa kepelabuhan pada pelabuhan yang fiusahakan secara yomersial meliputi, jasa pelayanan kapal, jasa pelayanan barang, jasa pelayanan sarana dan prasarana serta jasa kepelabuhanan lainnya.


3. Jasa kenavigasian yang meliputi jasa penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) / uang rambu, penggunaan fasilitas galangan navigasi, jasa telekomunikasi pelayaran, jasa salvage dan pekerjaan bawah air,jasa pemeriksaan kesehatan dan penilaian lingkungan kerja pelayaran, serta pemberian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran.


4. Penerimaan Uang Perkapalan (PUP) yang meliputi, pemeriksaan dan sertifikasi yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan lingkungan maritim, pelaksanaan pengukuran kapal dan penerbitan surat ukur, pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat DOC dan SMC, pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, pengesahan gambar kapal, penilikan / penerbitan dokumen kepelautan dan dokumen kapal selain sertifikat, pdan engawasan barang berbahaya.


5. Jasa angkutan laut yang meliputi, surat izin usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS), Perubahan pada SIUPAL / SIOPSUS, Spisikasi kapal (speks kapal), pembukaan kantor cabang perusahaan angkutan laut, persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri, persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri, pemberitahuan keagenan kapal asing (PKKA), dan izin penggunaan kapal asing (IPKA).(SNO)