SURABAYA – Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui Direktorat Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Sosialisasi 3 (tiga) Peraturan Menteri Perhubungan (PM) di bidang perkeretaapian di Ruang Rapat PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya, Jumat (17/4). Peserta sosialisasi tersebut mayoritas berasal dari seluruh stasiun yang berada dalam wilayah pengawasan PT. KAI (Persero) Daop 8 Surabaya.
Ketiga peraturan yang disosialisasikan tersebut diantaranyaPM 48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api, PM 48 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemuatan, Penyusunan, Pengangkutan, Dan Pembongkaran Barang Dengan Kereta Api, dan PM Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian
Pemaparan sosialisasi PM No 48 Tahun 2015 disampaikan oleh Kasubdit Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta, Direktorat Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Toto Lukito.
Lukito menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan memberikan waktu selama 6 (enam) bulan kepada penyelenggara sarana perkeretaapian dalam hal ini PT. KAI untuk menyusun dokumen penerapan SPM dan maklumat pelayanan serta melengkapi fasilitas yang diwajibkan dalam PM No 48 Tahun 2015 yang telah diundangkan sejak tanggal 26 Februari 2015.
PM No. 48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api merupakan penyempurnaan PM No. 47 Tahun 2014 yang kini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PM No. 48 Tahun 2015 ini mengatur SPM untuk angkutan orang dengan kereta api di stasiun dan dalam perjalanan. Hal-hal yang disempurnakan dalam PM No. 48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api ini adalah pelayanan keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan.
Pada PM No. 48 Tahun 2015 ini untuk pertama kalinya diatur tentang lampu penerangan di seluruh fasilitas stasiun, CCTV di dalam rangkaian kereta, dan kompensasi untuk penumpang atas setiap keterlambatan keberangkatan dan kedatangan kereta api.
Sementara, Executive Vice President PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya, Yusren ketika membuka acara sosialisasi mengatakan, dengan peraturan yang baru ini, PT.KAI akan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
"Berlakunya PM yang baru ini agar PT KAI dapat memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat. Setiap stasiun agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ketepatan waktu dan fasilitas untuk pengguna jasa. Aspek keselamatan tetap harus nomor satu," jelas Yusren, dalam sambutannya ketika membuka acara dimaksud.
Yusren mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk memiliki care yang tinggi agar dapat melaksanakan apa yang diamanahkan dalam PM yang baru saja diberlakukan pemerintah tersebut.
Yusren juga mengingatkan agar setiap stasiun memperhatikan masalah kebersihan stasiun. "Yang sudah bagus dipertahankan. Dan yang masih kurang segera diperbaiki," tegas Yusren. (RA)