BANDUNG – Sarana perkeretaapian baru yang akan digunakan untuk transportasi harus dilakukan uji statis dan uji dinamis. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, tarif uji pertama rancang bangun dan rekayasa lokomotif sebesar Rp5.000.000,00 per sekali uji.

“Tarif uji sarana perkeretaapian dihitung per sekali uji. Tarif per sekali uji pertama rancang bangun dan rekayasa lokomotif sebesar Rp5.000.000,00,” ujar Dirjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko di Bandung, Rabu (15/4).

Uji statis lokomotif mencakup uji dimensi tarifnya sebesar Rp300.000,00, ruang batas sarana Rp100.000,00, berat Rp100.000,00, pengereman Rp100.000,00, keretakan Rp300.000,00, pembebanan Rp100.000,00, sirkulasi udara Rp100.000,00, temperatur Rp 100.000,00, kelistrikan Rp100.000,00, kebisingan Rp100.000,00, intensitas cahaya Rp100.000,00, emisi gas buang Rp500.000,00, klakson Rp100.000,00, peralatan komunikasi Rp100.000,00, dan kebocoran Rp150.000,00.

Uji dinamis meliputi pengereman Rp250.000,00, temperatur Rp250.000,00, getaran Rp750.000,00, pembebanan dan kemampuan tarik Rp1.000.000,00, percepatan Rp250.000,00, sirkulasi udara Rp250.000,00, kelistrikan Rp250.000,00 dan kebisingan Rp250.000,00.

Tarif kereta yang ditarik lokomotif uji rancang bangun dan rekayasa sebesar Rp5.000.000,-. Uji statis meliputi uji dimensi Rp300.000,-, ruang batas sarana Rp100.000,-, berat Rp100.000,-, pengereman Rp100.000,-, keretakan Rp100.000,-, pembebanan Rp300.000,-, sirkulasi udara Rp100.000,-, temperatur Rp100.000,-, kebisingan Rp100.000,-, intensitas cahaya Rp100.000.- dan kebocoran Rp150.000,-.

Kereta yang ditarik penggerak sendiri, tarif uji rancang bangun dan rekayasa sebesar Rp5.000.000,00. Uji statis yang meliputi uji dimensi Rp300.000,00, ruang batas sarana Rp100.000,00, berat Rp100.000,00, pengereman Rp 100.000,00, keretakan Rp 300.000,00, pembebanan Rp 100.000,00, sirkulasi udara Rp 100.000,00, temperatur Rp 100.000,00, kelistrikan Rp 100.000,00, kebisingan Rp 100.000,00, intensitas cahaya Rp 100.000,00, emisi gas buang Rp 500.000,00, klakson Rp 100.000,00, peralatan komunikasi Rp 100.000,00 dan kebocoran Rp 150.000,00. Uji dinamis meliputi pengereman Rp 250.000,00, temperatur Rp 250.000,00, getaran Rp 750.000,00, pembebanan dan kemampuan tarik Rp 1.000.000,00, percepatan Rp 250.000,00, sirkulasi udara Rp 250.000,00, dan kebisingan Rp 250.000,00.

Untuk gerbong, tarif uji rancang bangun dan rekayasa sebesar Rp 5.000.000,00. Uji statis yang meliputi uji dimensi Rp 300.000,00, ruang batas sarana Rp 100.000,00, berat Rp 100.000,00, pengereman Rp 100.000,00, keretakan Rp 100.000,00, pembebanan Rp 300.000,00, sirkulasi udara Rp 100.000,00, temperatur udara Rp 100.000,00 dan kebisingan Rp 100.000,00. Uji dinamis meliputi, pengereman Rp Rp 250.000,00, temperatur Rp 250.000,00, getaran Rp 750.000,00 pembebanan Rp 1.000.000,00, dan sirkulasi udara Rp 250.000,00.

Untuk peralatan khusus, tarif uji rancang bangun dan rekayasa Rp 5.000.000,00. Uji statis meliputi uji dimensi Rp 300.000,00, ruang batas sarana Rp 100.000,00, berat Rp 100.000,00, pengereman Rp 100.000,00, keretakan Rp 100.000,00, pembebanan Rp 300.000,00, sirkulasi udara Rp 100.000,00, temperatur Rp 100.000,00, kelistrikan Rp 100.000,00, kebisingan Rp 100.000,00, intensitas cahaya Rp 100.000,00, emisi gas buang Rp 500.000,00, klakson Rp 100.000,00, peralatan komunikasi Rp 100.000,00 dan kebocoran Rp 150.000,00.Uji dinamis meliputi, pengeraman Rp 250.000,00, temperatur Rp 250.000,00, getaran Rp 750.000,00, pembebanan dan kemampuan tarik Rp 1.000.000,00, percepatan Rp 250.000,00, sirkulasi udara Rp 250.0000,00, kelistrikan Rp 250.000,00 dan kebisingan Rp 250.000,00.(SNO)