Tarif Parkir Pesawat Di Bandara Dihitung Per 12 Jam
JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan menetapkan tarif jasa penempatan dan penyimpanan pesawat di bandar udara (bandara) dihitung per 12 jam pada setiap 1.000 kilogram (Kg) bobot pesawat.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik