JAKARTA - Meski sampai dirawat lantaran lemas setelah terbang dengan menyusup di ruang roda belakang pesawat selama 1 jam 10 menit di atas ketinggian 30 ribu kaki, Mario Steven Ambarita (21 tahun) tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mario dianggap telah membahayakan penumpang lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, Mario dianggap telah melanggar UU nomor 1 tahun tentang Penerbangan, dengan pasal dilanggar 344 juncto 345. Yaitu masuk daerah keamanan terbatas dan membahayakan keselamatan penerbangan.
"Sanksinya hukuman kurungan 1 tahun atau denda Rp 500 juta," ujar Suprasetyo, Rabu (8/4).
Lebih lanjut Suprasetyo mengatakan, Mario juga dinilai melanggar pasal 210, yakni masuk tanpa pass bandara dengan sanksi 1 tahun atau denda Rp 100 juta. Dengan demikian Mario bisa jadi harus menanggung denda Rp 600 juta.
Dia melanjutkan, langkah yang ditempuh Kemenhub saat ini adalah dengan menugaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan investigasi sekaligus koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Nanti PPNS akan bisa kembangkan pasal lain. Kita tunggu saja investigasi PPNS, saya harap media mengawal sampai pengadilan, diikuti terus supaya ini tak main-main melanggar," ujarnya.
Terkait dengan otoritas bandara, dia juga akan menindak tegas apabila memang ditemukan kelalaian. Dirinya mengaku telah mengundang pihak terkait dengan Angkasa Pura II, Garuda, dan seluruh direktur di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Saya sudah bahas, rekomendasi saya, AP II harus memenuhi rekomendasi hasil audit pada 2012, Kantor Otban Wilayah II yang mengawasi SSK II juga lakukan audit keamanan pada 2014," lanjutnya. Rekomendasi ini, diantaranya adalah perbaikan pagar yang sesuai dengan standar internasional. dia menyebut, pagar yang ada saat ini bisa supangkat sehingga memungkinkan adanya penyusup seperti Mario.
Selain itu, pihak bandara harus memastikan seluruh kamera pengawas beroperasi dengan baik. Hal ini sesuai dengan prosedur airport security yang disahkan pada 2014 lalu. "Harus patroli setiap ada pesawat take off. Ini peningkatan keamanan di sisi udara, selain itu peningkatan keamanan di daerah terminal," lanjut dia.
Dia sendiri menilai bahwa sanksi harus diberikan karena petugas keamanan dianggap lalai. Penyusup, selain bisa membahayakan dirinya sendiri, juga membahayakan ratusan penumpang lainnya.
"Ini tanggungjawab pengelola bandar udara," tegasnya. (BUN)