Jakarta - Penyelenggara sarana perkeretaapian umum yang tidak melaksanakan kewajiban dapat diberi sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan pencabutan izin. "Pengenaan sanksi tersebut tergantung bobot kelalaian yang dilakukan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Kamis (9/4).

Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 57 Peraturan Menteri Perhubungan No. 48 Tentang Tata Cara Pemuatan, Penyusunan , Pengangkutan dan Pembongkaran Barang Dengan Kereta Api.

Sanksi peringatan tertulis, kata Barata, paling banyak diberikan dua kali berturut-turut masing-masing berjangka waktu 30 hari kalender. Pembekuan izin dikenakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke dua. Sanksi pembekuan izin dikenakan untuk jangka waktu 30 hari kalender.

"Pencabutan izin dikenakan setelah berakhirnya pembekuan ," jelas Barata.

Kewajiban tersebut tutur Barata antara laÍn, penyediaan fasiliizintas tempat pemuatan dan penyusunan barang serta penyediaan jasa tenaga kerja dan/atau alat untuk penimbangan dan pemuatan barang, menjaga barang agar tidak rusak dan/atau tidak menimbulkan bahaya.

Kewajiban lainnya adalah, dalam pemuatan B3 dan limbah B3 harus memperhatikan karakteristik dan jenis B3 dan limbah B3, dikemas sesuai klasifikasi dan diberi simbol dan label, dilengkapi Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet), dibawah pengawasan orang yang memiliki keahlian, dimuat dalam gerbong sesuai karakteristik B3 dan limbah B3 , diberi gerbong penyekat serta pemuatannya di stasiun tertentu yang memiliki fasilitas bongkar muat barang yang diangkut.

Pengangkutan B3 dan limbah B3 dengan terbuka, tertutup setelah dikemas atau menggunakan gerbong tangki untuk B3 dan / atau limbah B3 yang bersifat cair.

Kewajiban pihak yang melakukan kegiatan pembongkaran barang wajib menyediakan fasilitas pembongkaran dan menyediakan tenaga dan/atau alat kegiatan pembongkaran.

Pembongkaran barang wajib memperhatikan jenis dan karakteristik barang, menjaga keamanan kemasan agar tidak rusak dan menjaga keamanan barang agar tidak rusak dan/atau menimbulkan bahaya.

Syarat pembongkaran barang harus sesuai standar operasional prosedur, menjaga agar tidak hilang atau rusak, mendahulukan pembongkaran barang sesuai ketentuan yang harus dilakukan dan persyaratan lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian pengangkutan barang dan yang ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. (SNO)