Tata Cara Pemuatan Jenazah Dalam Kereta Api
JAKARTA - Kegiatan pemuatan barang umum dalam kereta api (KA) yang berupa jenazah harus dilakukan dengan mencerminkan rasa hormat kepada jenazah.Tata cara pemuatan jenazah dalam kereta tersebut tertuang di dalam pasal 18 ayat 2 Peraturan Menteri Perhubungan PM. No. 48 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemuatan, Penyusunan, Pengangkutan dan Pembongkaran Barang Dengan Kereta Api.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik