JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan seluruh maskapai untuk segera menyerahkan laporan keuangan paling lambat 30 April 2015. Pelaporan itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri No 18/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.


Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuraid mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah menyurati sejumlah maskapai untuk menyerahkan laporan keuangan tersebut.


“Pak Dirjen telah menyurati pada akhir Maret untuk mengingatkan batas akhir laporan keuangan,” katanya di Jakarta, Selasa (7/4).


Lebih jauh dijelaskan bahwa, dalam surat tersebut berisi bahwa sesuai Pasal 118 Undang- Undang No 1/2009 dan Peraturan Menteri (PM) No 18/2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga (BUAUN), maskapai penerbangan wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri Perhubungan.


Ditambahkan bahwa laporan keuangan audited tahun 2014 harus disampaikan kepada Menhub selambat-lambatnya pada 30 April 2015. “Jika sampai batas waktu tersebut maskapai penerbangan belum menyampaikan laporan keuangan audited, akan dikenakan sanksi administratif,” paparnya.


Sanksi tersebut, lanjut dia, berupa pengumuman kepada publik melalui situs Kemenhub, yakniwww.depbhub.go.id, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara.
Masih kata dia, sampai saat ini belum ada satu pun maskapai yang menyerahkan laporan keuangan kepada Menhub Ignasius Jonan.

“Untuk itu, Ditjen Hubud menyurati agar segera diserahkan karena sudah kurang dari satu bulan,” tegasnya.


Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Anung Bayumurti menjelaskan, laporan keuangan harus memuat sekurang-kurangnya laporan posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, perubahan ekuitas selama periode, dan catatan atas laporan keuangan.

“Jadi semuanya harus lengkap, pernah ada kasus yang hanya menyerahkan laporan keuangan sebanyak tiga lembar,” ungkapnya.


Ia menjelaskan, laporan keuangan mesti dibuat mengacu pada format standar akuntansi keuangan dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan. Anung menambahkah mata uang dalam laporan keuangan adalah mata uang dengan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia.


“Setiap badan usaha angkutan udara yang memiliki surat izin angkutan udara niaga dan telah melakukan kegiatan secara nyata wajib menyampaikan laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga kepada Menteri,” jelasnya.(BUN)