JAKARTA - Penyesuaian harga Bahan bakar minyak (BBM) yang kini kerap dilakukan Pemerintah melalui Kementerian ESDM, menggerakkan Kementerian Perhubungan menyikapinya dengan membuat satu formulasi.
Formulasi tersebut menurut Dirjen Perhubungan Darat, Djoko Sasono, nantinya akan dapat langsung memberikan respon pada angkutan. Pentarifan angkutan jalan dan angkutan sungai, danau, dan penyebrangan (ASDP) juga terdapat perbedaan.
“Untuk moda angkutan jalan perkotaan dan non perkotaan juga beda formulasinya, karena formulasi tarif atas dan tarif bawah hanya berlaku pada Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP),” jelas Djoko Sasono di Jakarta, pekan lalu.
Namun ke depannya, lanjut Djoko, Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), bisa mengikuti formula pentarifan seperti AKAP. Namun, untuk angkutan perkotaan yang faktor jaraknya kurang sensitif untuk penghitungan tarifnya.
“Kita akan coba membuat formulasinya dengan fluktuasi harga BBM yang diterapkan pemerintah saat ini,” ungkap Djoko.
Sedangkan untuk ASDP, menurutnya, pendekatan penghitungan tarifnya berbeda. Hal itu, lantaran pada lintas-lintas yang ada satu sama lain, sulit dilakukan komparasinya, dan dibutuhkan literasi-literasinya yang dicoba dalam membuat formulasinya.
“Untuk angkutan perkotaan, ada yang menggunakan premium dan solar. Nah, perbedaan ini akan coba diriset, variabelnya. Kali ini perubahan harga memang ada namun kurang signifikan,” kata Djoko.
Penyesuaian tarif terdahulu, menurut Sasono tidak berpengaruh pada naik turunnya harga BBM yang sekarang ini, karena penetapannya masih sesuai dengan kenaikan yang dilakukan pada kenaikan dan penurunan BBM sebelumnya. (CHA)